Peserta Kampanye Pilpres tahun 2024 |
Metode Kampanye 2024 yang Perlu Diterapkan di Indonesia : Media Offline dan Media Online
Menjelang diadakannya pemilu 2024, akan diadakan banyak fenomena kampanye di Indonesia. Walaupun sudah seringkali diadakan ternyata masih banyak yang belum memahami tentang kampanye tersebut. Untuk memahami tentang kampanye, yuk simak lebih lanjut!
Pengertian Kampanye
Pengertian kampanye secara umum adalah sebuah tindakan yang sudah direncanakan sebagai sarana untuk berkomunikasi dan menyampaikan visi dan misi dengan tujuan untuk mempengaruhi khalayak umum.
Menurut Rogerst dan Storey (1987) kampanye adalah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.
Metode Kampanye
1. Secara Tatap Muka
Kampanye yang dilakukan secara langsung atau offline diluar ruangan. Kampanye tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas terbatas melalui undangan yang diberikan. Beberapa lembaga pun turut diundang kedalam kampanye melalui pemberitahuan. Lembaga yang diundang antara lain KPU, KPU Provinsi/Kabupaten, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten. Kampanye tatap muka dilarang dilakukan di lembaga pendidikan, tempat pendidikan dan rumah sakit, kecuali mendapatkan izin dari pihak tersebut.
2. Debat Kampanye
Salah satu agenda yang dilaksanakan menjelang pemilu, yaitu Debat Kampanye. Tujuan diadakannya debat kampanye adalah menujukkan kemampuan dan ketrampilan dari masing-masing peserta dalam menghadapi tantangan dan isu politik kedepannya. Selain itu, debat juga dapat membuka sudut pandang serta pikiran dari masing-masing peserta kampanye. Melalui agenda debat kampanye ini, masing-masing peserta dapat meyakinkan visi-misi serta tujuan yang akan mereka jalani semasa mereka menjabat.
3. Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye terdiri dari media offline dan media online. Media Offline yang umum digunakan, antara lain poster, visi-misi program, gambar peserta pemilu serta ajakan untuk memilih peserta pemilu. Sedangkan media online yang digunakan saat kampanye yaitu postingan dan iklan di sosial media. Alat Peraga Kampanye bebas digunakan oleh masing-masing peserta pemilu dengan mematuhi aturan kampanye yang ada. Beberapa alat peraga kampanye media offline difasilitasi oleh KPU, antara lain baliho, spanduk dan billboard.
4. Bentuk Bahan Kampanye yang Disebarkan kepada Umum
Selain alat peraga yang ditampilkan secara offline dan online , masing-masing peserta dapat membetikan bahan-bahan kampanye sebagai bentuk mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Bahan Kampanye tersebut, antara lain brosur, poster, penutup kepala, stiker, kalender, pin, tas dan pakaian. Pembuatan pakaian kampanye biasanya disesuaikan dari masing-masing partai. Partai sudah menyediakan anggaran yang akan digunakan untuk membuat pakaian yang akan dibagikan kepada masyarakat saat kampanye. Berlaku hal yang sama dengan bahan lainnya berbentuk tas yang akan diberikan kepada masyarakat saat kampanye.
Bingung cari pakaian dan tas untuk bahan kampanye dimana? CASA STORE punya solusinya nih yaitu dengan "Dragonly T-Shirt" dan "Dragonly Totebag" yang asli dari Indonesia. Harganya yang terjangkau dan kualitas yang bagus menjadi alasan utama kenapa peserta kampanye harus memilih produk CASA STORE sebagai Bahan Kampanye yang Disebarkan kepada Umum. Buruan yuk langsung di cek website kami dan dapatkan segera produk spesial dari CASA STORE yang pastinya akan mendukung agenda kampanye anda.
LINK PRODUK CASA STORE
No comments:
Post a Comment